Kampus

Jl. A. Yani No. 0267 A,
Tanjung Baru, Baturaja Timur,
Ogan Komering Ulu, Sumsel - Indonesia

Telp: (0735) 326169
Fax: (0735) 326169
Call Centre: 081928840007
Mail: info@akmi-baturaja.ac.id


Home Berita Global Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari
Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Juni 2009 11:47

Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana Prita Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan. Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati  terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.  Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).

Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang. Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.

Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini. Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk  memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak memberikan tanggapan. Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15 Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya. Email berisi ketidak puasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.

Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.

Foto dan data dikutip dari : detiknews.com

 

Terjemahan

Login

Klik tombol login untuk informasi lengkap
Terdapat 10 Tamu online
Merk Laptop apa yang anda sukai?
 

Support


LP3M

UPT Lab

Pendaftaran

Keuangan

Testimoni

Nelly Sinaga, A.Md
Kantor Informasi dan Komunikasi OKU TIMUR
“Saya ucapkan terima kasih dan sukses untuk AKMI, Ilmu yang saya dapatkan sangat berguna dalam pekerjaan saya. AKMI YESS !!!”.

Copyright © 2009 AMIK AKMI Baturaja. All Rights Reserved. Developed by :bonkies.net