Berita
Tutorial
Jurusan
Kampus
Jl. A. Yani No. 0267 A,
Tanjung Baru, Baturaja Timur,
Ogan Komering Ulu, Sumsel - Indonesia
Telp: (0735) 326169
Fax: (0735) 326169
Call Centre: 081928840007
Mail: info@akmi-baturaja.ac.id
| Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari |
|
|
|
| Selasa, 09 Juni 2009 11:47 |
|
Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang. Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang. Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini. Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak memberikan tanggapan. Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15 Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya. Email berisi ketidak puasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini. Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi. Foto dan data dikutip dari : detiknews.com |
Terjemahan
Pengumuman
| Nilai Semester pendek |
| Download Nilai Semester Pendek
Lihat Nilai Semester Pendek |
| Jadwal Perkuliahan Genap 2010-2011 |
| Update Nilai UAS 11/01/11 |
| Pengumuman Desember 2010 |
Login
Klik tombol login untuk informasi lengkapTestimoni
| Nelly Sinaga, A.Md Kantor Informasi dan Komunikasi OKU TIMUR “Saya ucapkan terima kasih dan sukses untuk AKMI, Ilmu yang saya dapatkan sangat berguna dalam pekerjaan saya. AKMI YESS !!!”. |
Posting Baru
Copyright © 2009 AMIK AKMI Baturaja. All Rights Reserved. Developed by :bonkies.net



Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana Prita Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan. Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini. Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).


