Berita
Tutorial
Jurusan
Kampus
Jl. A. Yani No. 0267 A,
Tanjung Baru, Baturaja Timur,
Ogan Komering Ulu, Sumsel - Indonesia
Telp: (0735) 326169
Fax: (0735) 326169
Call Centre: 081928840007
Mail: info@akmi-baturaja.ac.id
| Kronologi Kasus Prita Mulyasari |
|
|
|
| Selasa, 09 Juni 2009 11:36 |
|
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (4/6). Foto dikutip dari : detiknews.com |
Terjemahan
Pengumuman
| Nilai Semester pendek |
| Download Nilai Semester Pendek
Lihat Nilai Semester Pendek |
| Jadwal Perkuliahan Genap 2010-2011 |
| Update Nilai UAS 11/01/11 |
| Pengumuman Desember 2010 |
Login
Klik tombol login untuk informasi lengkapTestimoni
| Nova Marlina, A.Md Asian Motor International Baturaja “AKMI Baturaja merupakan pilihan tepat untuk masa depan saya” |
Posting Baru
Copyright © 2009 AMIK AKMI Baturaja. All Rights Reserved. Developed by :bonkies.net



Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar. Pihak rumah sakit, seperti dilansir Antara, tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 


