Kampus

Jl. A. Yani No. 0267 A,
Tanjung Baru, Baturaja Timur,
Ogan Komering Ulu, Sumsel - Indonesia

Telp: (0735) 326169
Fax: (0735) 326169
Call Centre: 081928840007
Mail: info@akmi-baturaja.ac.id


Home Berita Global Kronologi Kasus Prita Mulyasari
Kronologi Kasus Prita Mulyasari PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Juni 2009 11:36

Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar. Pihak rumah sakit, seperti dilansir Antara, tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (4/6).

Foto dikutip dari : detiknews.com 

 

Terjemahan

Login

Klik tombol login untuk informasi lengkap
Terdapat 14 Tamu online
Merk Laptop apa yang anda sukai?
 

Support


LP3M

UPT Lab

Pendaftaran

Keuangan

Testimoni

Nova Marlina, A.Md
Asian Motor International Baturaja
“AKMI Baturaja merupakan pilihan tepat untuk masa depan saya”

Copyright © 2009 AMIK AKMI Baturaja. All Rights Reserved. Developed by :bonkies.net